Archive for the ‘Uncategorized’ Category

RUU tentang informasi dan transaksi elektronik

Monday, April 4th, 2011

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..…..…TAHUN ….……

TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a.   bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;

b.   bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional;

c.    bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;

  1. bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;
  3. bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :       UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

  1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
  2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  3. Informasi elektronik adalah  satu atau sekumpulan data elektronik diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.
  4. Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.
  5. Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik.
  6. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
  7. Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik.
  8. Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik.
  9. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
  10. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
  11. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
  12. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  13. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
  14. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
  15. Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.
  16. Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik
  17. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
  18. Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.
  1. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  2. Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya
  3. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.
  4. Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum.
  5. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2

Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3

Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.

Pasal 4

Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :

  1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
  3. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
  4. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;

BAB III

INFORMASI ELEKTRONIK

Pasal 5

(1)   Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.

(2)   Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

(3)   Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

(4)  Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  tidak berlaku untuk :

a.   pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;

b.   pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan  putusnya perkawinan;

c.    surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;

d.   perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;

e.   dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan

f.    dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.

Pasal 6

Dalam hal terdapat ketentuan hukum lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat dija­min keutuhannya, dipertanggung­jawabkan, diakses, dan ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7

Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memper­kuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.

Pasal 8

(1)  Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.

(2)  Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.

(3)  Dalam hal penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk meneri­ma informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk.

(4)  Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi elektronik, maka:

  1. waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada diluar kendali pengirim.
  2. waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada dibawah kendali penerima.

Pasal 9

Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10

(1)   Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik.

(2)   Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

(1)   Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.   Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja;

b.   Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;

c.    Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

d.   Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

e.   Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;

f.    Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.

(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 12

(1)    Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;

(2)   Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :

  1. sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
  2. penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain;
  3. penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:

1.  Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol; atau

2.  Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan;

d.  dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat.

(3)   Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

Pasal 13

(1)  Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik yang dibuat dalam bentuk tanda tangan digital.

(2)  Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan digital dengan pemilik tanda tangan digital yang bersangkutan.

(3)  Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan beroperasi di Indonesia.

Pasal 14

(1)  Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang sepatutnya kepada para pengguna jasanya yang meliputi :

a.    Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan;

b.    Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data pembuatan tanda tangan elektronik;

c.    Hal-hal yang dapat menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik;

(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV

PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 15

(1)  Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.

(2)  Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya. 

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 16

(1)  Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

a.   dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;

b.   dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;

c.    dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;

d.   dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan

e.   memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;

(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara­an sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V

TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17

(1)      Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat.

(2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik yang bersifat khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(1)   Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.

(2)   Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.

(3)   Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.

(4)   Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.

(5)   Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19

Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.

Pasal 20

(1)  Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima  dan disetujui penerima.

(2)  Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21

(1)  Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.

(2)     Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:

  1. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
  2. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
  3. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.

(3)  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan secara ilegal yang mengakibatkan Agen Elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya. 

Pasal 22

(1)   Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI

NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI (PRIVASI)

Pasal 23

(1)   Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar   pertama.

(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.

(3) Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.

(4) Pengelola nama domain dapat dibentuk baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.

(5)   Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal  24

Informasi elektronik yang disusun­ menjadi karya intelektual, desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25

Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 26

Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.

Pasal 27

Setiap orang dilarang:

(1)          Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

(2)          menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

(3)          menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.

Pasal 28

Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.

Pasal 29

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.

Pasal 30

Setiap orang dilarang:

(1)  menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;

(2)  menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

(3)  menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

(4)  mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.

Pasal 31

Setiap orang dilarang:

(1)     menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.

(2)     Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan

Pasal 32

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, untuk disalah gunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.

Pasal 33

Setiap orang dilarang:

(1)    menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.

(2)    Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

Pasal 34

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB VIII

PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 35

Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.

Pasal 36

(1)   Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(2)   Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX

PERAN PEMERINTAH

Pasal 37

(1)      Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)   Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

(3A) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.

Penjelasan : data elektronik strategis yang wajib dilindungi antara lain : data perbankan, data perpajakan, data pertanahan dan data kependudukan.

(3B) Instansi atau Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) wajib membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya serta menghubungkannya ke Pusat Data tertentu untuk kepentingan pengamanan data tersebut.

(3C)  Instansi atau institusi lain selain diatur pasal (3A) membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai peran pemerintah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3)   diatur dengan Peraturan Presiden

PERAN MASYARAKAT

Pasal 38.

(1)   Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan informasi elektronik serta transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini

(2)   Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.

(3)   Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi   konsultasi dan mediasi.

(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)   diatur dengan Peraturan Pemerintah.

.

BAB X

PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN

DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 39

Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang-undang ini.

Pasal 40

(1)    Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.

(2)     Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

  1. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang teknologi informasi;
  2. memanggil orang untuk didengar dan atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
  3. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
  4. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
  5. melakukan pemeriksaan alat dan atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
  6. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
  7. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
  8. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi;
  9. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi;

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan penyidikan yang sedang dilaporkannya dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

Pasal 41

Alat bukti pemeriksaan dalam undang-undang ini meliputi:

  1. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Hukum Acara Pidana;
  2. alat bukti lain berupa Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik.

BAB XI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 42

(1)       Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).

(2)       Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam   Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).

Pasal 43

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).

Pasal 44

(1)     Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

(2)     Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.

Pasal 45

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

Pasal 46

Setiap orang yang melanggar Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Pasal 47

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 48

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 49

(1)   Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(2)   Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.

Disahkan di Jakarta

Pada tanggal :…………………………

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal ……………………………………….

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN…..….. NOMOR .……

perbandingan cyber law dengan komputer crime action

Monday, April 4th, 2011

Perbandingan cyberlaw dengan Komputer Crime Action

Cyber Law:

Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online� dan memasuki dunia cyber atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.

Cyberlaw juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Beberapa orang menyebutnya Cybercrime kejahatan komputer.� The Encyclopaedia Britannica komputer mendefinisikan kejahatan sebagai kejahatan apapun yang dilakukan oleh sarana pengetahuan khusus atau ahli penggunaan teknologi komputer.

Computer crime action

Undang-Undang yang memberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. BE IT diberlakukan oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong dengan nasihat dan persetujuan dari Dewan Negara dan Dewan Rakyat di Parlemen dirakit,dan oleh otoritas yang sama.

Cyber crime merupakan salah satu bentuk fenomena baru dalam tindakan kejahatan, hal ini sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Cybercrime adalah istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat dihukum berdasarkan KUHP dan undang-undang lain, menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.

komputer sebagai diekstrak dari penjelasan Pernyataan� dari CCA 1997 :
a) Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran hukum bagi setiap orang untuk menyebabkan komputer untuk melakukan apapun fungsi dengan maksud untuk mendapatkan akses tidak sah ke komputer mana materi.
b) Berusaha untuk membuatnya menjadi pelanggaran lebih lanjut jika ada orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam item (a) dengan maksud untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti yang didefinisikan dalam KUHP Kode.
c) Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari
isi dari komputer manapun.
d) Berusaha untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman bagi komunikasi yang salah nomor, kode, sandi atau cara lain untuk akses ke komputer.
e) Berusaha untuk menyediakan untuk pelanggaran-pelanggaran dan hukuman bagi abetments dan upaya dalam komisi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir (a), (b), (c) dan (d) di atas.
f) Berusaha untuk membuat undang-undang anggapan bahwa setiap orang memiliki hak asuh atau kontrol apa pun program, data atau informasi lain ketika ia tidak diizinkan untuk memilikinya akan dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali jika dibuktikan sebaliknya

Pengertian Audit Trail

Monday, April 4th, 2011

Pengertian Audit Trail

Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.

Cara Kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel
1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.


Fasilitas Audit Trail
Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.

Hasil Audit Trail
Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :

  1. Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
  2. Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
  3. Tabel.

Kesimpulan:
Audit Trail merupakan urutan kronologis catatan audit, yang masing-masing berisikan bukti langsung yang berkaitan dengan yang dihasilkan dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi sistem. Catatan audit biasanya hasil kerja dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang-orang individu, sistem, rekening atau badan lainnya. Dengan adanya Audit Trail diharapkan semua kronologis/kegiatan program  dapat terekam dengan baik. IT Audit Trail bisa dikatakan ke akuratan dalam mencatat semua transaksi yang diisi, diubah, atau dihapus oleh seseorang, seseorang di sini merupakan seorang IT yang tentunya ahli dibidang IT Audit. Fasilitas ini dinamakan Audit Trail. Fasilitas ini dapat diaktifkan atau di non-aktifkan melalui menu preferences.Jadi, apa pun yang dilakukan oleh user di Accurate dapat dipantau dari laporan Audit Trail. Laporan ini dapat berupa summary (aktivitas apa saja yang dilakukan), atau detail (semua perubahan jurnal akan ditampilkan).

Audit Sistem Informasi Komputerisasi Akuntansi

Monday, April 4th, 2011

Audit Sistem Informasi Komputerisasi Akuntansi

Pada penulisan ini yang berjudul Audit Sistem Informasi Komputerisasi Akutansi bersumber dari Browsing di Internet, kemudian saya rangkum secara singkat, jelas dan mudah dimengerti di bawah ini adalah penulisan yang saya buat.
Pengertian Audit menurut Arens, et al. (2003) yang diterjemahkan oleh Kanto Santoso, Setiawan dan Tumbur Pasaribu : ”Audit adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti tentang informasi ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian info rmasi ekonomi tersebut dengan kriteria- kriteria yang telah ditetapkan, dan melaporkan hasil pemeriksaan tersebut”.
Sistem Informasi Definisi sistem informasi menurut Ali Masjono Mukhtar, adalah: ”Suatu pengorganisasian peralatan untuk mengumpulkan, menginp ut, memproses, menyimpan, mengatur, mengontrol, dan mela- porkan informasi untuk pencapaian tujuan perusahaan.”
Komputerisasi
Komputerisasi yang berasal dari kata komputer (Computer) diambil dari bahasa latin ”Computare” yang berarti menghitung (to compute atau reckon). Komputer adalah sistem elektronik untuk memanipulasi data yang cepat dan tepat serta dirancang dan diorganisasikan supaya secara otomatis menerima dan menyimpan data input, memprosesnya, dan menghasilkan output di bawah pengawasan suatu langkah-langkah instruksi-instruksi program yang tersimpan dimemori (stored program). Komputerisasi merupakan aktivitas yang berbasis pada komputer (Computer Based System).
Akuntansi
Akuntansi (Accounting) menurut (Jerry J. Weygandt, Donald E. Kieso, Paul D. Kimmel, 1999): “Accounting is process of three activities : identifying, recording and communicating the economic events of an organization (business or non business) to interested users of the information.”
Karakteristik sistem informasi komputerisasi akuntansi terdiri dari :
1. Akuntansi yang berbasis pada sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat menghasilkan buku besar yang berfungsi sebagai gudang data (data warehouse). Di mana seluruh data yang tercantum dalam dokumen sumber dicatat dengan transaction processing software ke dalam general ledger yang diselenggarakan dalam bentuk shared data base sehingga dapat diakses oleh personel atau pihak luar yang diberi wewenang.
2. Pemakai informasi akuntansi dapat memanfaatkan informasi akuntansi dengan akses secara langsung ke shared data base.
3. Sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat menghasilkan informasi dan laporan keuangan multi dimensi.
4. Sistem informasi komputerisasi akuntansi sangat mengandalkan pada berfungsinya kapabilitas perangkat keras dan perangkat lunak.
5. Jejak audit pada sistem informasi komp uterisasi akuntansi menjadi tidak terlihat dan rentan terhadap akses tanpa izin.
6. Sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat mengurangi keterlibatan manusia, menuntut pengintegrasian fungsi, serta menghilangkan sistem otorisasi tradisional.
7. Sistem informasi komputerisasi akuntansi mengubah kekeliruan yang bersifat acak ke kekeliruan yang bersistem namun juga dapat menimbulkan risiko kehilangan data.
8. Sistem informasi komputerisasi akuntansi menuntut pekerja pengetahuan (knowledge worker) dalam pekerjaannya.
Tujuan audit sistem in formasi komputerisasi akuntansi adalah untuk mereview dan mengevaluasi pengawasan internal yang digunakan untuk menjaga keamanan dan memeriksa tingkat kepercayaan sistem informasi serta mereview operasional sistem aplikasi akuntansi yang digunakan.
Pengolahan informasi dalam penyajianFinancial Report semakin banyakdipergunakan sebagai alat bantu dalam menyajikan informasi yang relevan. Hal ini dapat diketahui sejak dikenalkan dan digunakannya peralatan komputer dalam bidang komersial kira-kira 20 tahun yang lalu, hingga hampir seluruh aktivitas pemrosesan data dan Informasi Keuangan dalam suatu Perusahaan, Perusahaan dan Instansi Pemerintah dari pencatatan transaksi, penggolongan, perekaman data, perhitungan sampai pada Financial Report dilakukan dengan menggunakan peralatan komputer. Dengan kemajuan teknologi di dunia usaha yang terus menerus, Sistem Informasi Akuntansi yang dikerjakan secara manual sekarang dapat dilakukan dengan bantuan komputer yaitu Sistem Informasi Akuntansi berbasis komputer.
Proses dalam akuntansi secara manual dan berbasis komputer tidak jauh beda, yang membedakan dalam Sistem Informasi berbasis komputer dapat dilakukan dengan sekali entry (input) data atau transaksi saja, hal ini dalam buku besar akan berubah dan secara langsung dapat merubah Financial Report juga. Sering kali pegawai yang menangani pemrosesan pertama dalam input data pada transaksi-transaksi tidak pernah melihat hasil akhirnya, ini dapat memungkinkan adanya kekeliruan dalam Sistem Informasi Akuntansi. Hal ini disebabkan adanya suatu anggapan bahwa informasi hasil keluaran computer selalu benar, maka dalam input data (entry data) diperlukan suatu pengawasan atau pengendalian.
Tidak hanya entry data saja dalam proses dan hasil output berupa Informasi Akuntansi harus adanya suatu pengendalian atau pengawasan sehingga dapat memberikan informasi yang benar-benar dapat dipergunakan oleh pihak manajemen atau pihak lainnya.
Bidang Teknik manajemen sebagai dasar pengambilan keputusan untuk membuat suatu strategi dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat dan juga untuk membuat suatu rencana bagi perusahaan di masa yang akan datang, informasi Financial Report juga merupakan informasi bagi pihak ekstern/luar perusahaan (pemegang saham, investor dan lain-lain). Audit Sistem Informasi Akuntansi berbasis komputer dapat memberikan masukan mengenai baik buruknya suatu Sistem Informasi Akuntansi, mulai dari input data, proses dan outputnya.
Di mana suatu informasi mempunyai karakteristik sebagai berikut: relevan, tepat waktu, akurat, lengkap dan merupakan rangkuman. Dengan dukungan Audit Sistem Informasi Akuntansi berbasis komputer dapat memberikan masukan terhadap suatu perusahaan dengan daya saji informasi Financial Report yang sesuai dengan karakteristik tadi dan dapat mengetahui kemungkinan adanya salah saji informasi.
MSI (Method Of Sucessive Interval)
Karena skala yang digunakan dalam penelitian ini yaitu ordinal, maka diubah dari skala ordinal menjadi skala interval yang langkahnya :
a. Perhatikan (f) responden (banyaknya responden yang memberikan respons yang ada).
b. Bagi setiap bilangan pada (f) oleh (n), sehingga diperoleh proporsi.
c. Jumlahkan (p)secara berurutan setiap respons dan keluar (pk).
d. Proporsi kumulatif (pk) dianggap mengikuti distribusi normal baku.
e. Hitung SV (Scale Value = nilai skala).
f. SV (Scale Value) yang nilainya terkecil (harga negatif yang terbesar) diubah menjadi satu (1).
Hasil MSI lihat di lampiran, di mana hasil dari keduanya dipisahkan menjadi variabel X dan Y. Di mana skor variabel X dan Y dicari korelasinya menggunakan analisis korelasi sederhana pearson, dengan tabel penolong (MSI), hasil korelasinya yaitu 0,597.
Korelasi Sederhana Dan Koefisien
Determinasi
Analisis yang digunakan adalah dengan menggunakan koefisien korelasi person di mana hasil dari jawaban responden variabel X dan variabel Y dicari skornya, kemudian dikorelasikan yang hasilnya adalah Di mana 0,591 nantinya dimasukkan pada statistik uji hipotesis. Maka untuk menentukan keeratan hubungan kedua variabel bisa menggunakan kriteria Guilford. Dari hasil koefisien korelasi person di atas, dapat diketahui bahwa nilai korelasi Peranan Audit Sistem Informasi Akuntansi Berbasis Komputer dan Penyajian Financial Report sebesar 0,591. Nilai 0,591 artinya antara korelasi Peranan Audit Sistem Informasi Akuntansi Berbasis Komputer mempunyai peranan dalam Penyajian Laporan Keuangan, di mana apabila semakin baiknya suatu Audit Sistem Informasi Akuntansi Berbasis Komputer semakin baik juga dalam penyajian Laporan Keuangan. Hubungan ini menurut aturan Guilford menunjukkan hubungan yang cukup.Setelah diketahui koefisien Korelasi Pearson dengan variabel X dan variabel Y, selanjutnya kita uji lagi dengan koefisien determinasi. Koefisien determinasi adalah kuadrat koefisien korelasi yang menyatakan besarnya persentase perubahan Y yang bisa diterangkan oleh X melalui hubungan Y dengan X, di mana perhitungannya sebagai berikut:
Dengan koefisien determinasinya adalah 59,1% hal ini menjelaskan bahwa Peranan Audit Sistem Informasi Akuntansi Berbasis Komputer adalah sebesar 59,1% dan sisanya, yaitu 100% – 59,1% = 40,9% dijelaskan oleh variabel lain, misalnya terjadi kerusakan pada sistem informasi (BOSS) dan pemakai (user) tidak dapat memperbaikinya, sehingga terjadi keterlambatan dalam penyajian informasi Laporan Keuangan.

SISTEM CONTEXT AWARE

Sunday, November 28th, 2010

SISTEM CONTEXT AWARE


Context-aware komputasi mengacu pada kelas umum sistem mobile yang dapat merasakan lingkungan fisik mereka, dan menyesuaikan perilaku mereka sesuai. Sistem tersebut merupakan komponen dari suatu komputasi di mana-mana atau lingkungan komputasi meresap. Tiga aspek penting dari konteks adalah: (1) di mana Anda berada, (2) yang Anda dengan dan (3) sumber daya apa yang di dekatnya. Meskipun lokasi adalah kemampuan utama, lokasi-sadar tidak selalu menangkap hal-hal yang menarik yang bergerak atau berubah. Konteks-sadar dalam kontras digunakan lebih umum untuk termasuk orang dekatnya, peralatan, pencahayaan, tingkat kebisingan, ketersediaan jaringan, dan bahkan situasi sosial, misalnya, apakah anda dengan keluarga Anda atau teman dari sekolah.

Konsep ini muncul dari komputasi ubiquitous penelitian di Xerox PARC dan tempat lain di awal 1990-an. Istilah ‘konteks-sadar’ pertama kali digunakan oleh Schilit dan Theimer dalam tulisan mereka 1994 Penyebarluasan Informasi Peta Aktif ke Mobile Host di mana mereka menggambarkan model komputasi di mana pengguna berinteraksi dengan banyak komputer mobile dan stasioner yang berbeda dan mengklasifikasikan sebuah-sadar konteks sistem sebagai salah satu yang dapat beradaptasi sesuai dengan lokasi penggunaan, kumpulan orang dekatnya dan benda, serta perubahan pada objek dari waktu ke waktu sepanjang hari.

Manajemen Data Telematika

Sunday, November 28th, 2010

Manajemen Data Telematika


Client server diaplikasikan pada aplikasi mainframe yang sangat besar untuk membagi beban proses loading antara client dan server. Dalam perkembangannya, client server dikembangkan oleh dominasi perusahaan-perusahaan software yaitu Baan, Informix, Microsoft, Novell, Oracle, SAP, PeopleSoft, Sun, dan Sybase.

Awalnya pengertian client server adalah sebuah system yang saling berhunungan dalam sebuah jaringan yang memiliki dua komponen utama yang satu berfungsi sebagai client dan satunya lagi sebagai server atau biasa disebut 2-Tier. Definisi lain dari client server adalah pembagian kerja antara server dan client yg mengakses server dalam suatu jaringan. Jadi arsitektur client-server adalah desain sebuah aplikasi terdiri dari client dan server yang saling berkomunikasi ketika mengakses server dalam suatu jaringan.

Istilah tier dalam server adalah untuk menjelaskan pembagian sebuah aplikasi yang melalui client dan server. Pembagian proses kerja adalah bagian uatama dari konsep client/ server saat ini. Jadi saat ini pembagian kerja pada client dan server telah diatur secara lebih spesifik.

Ø  2-tier

Membagi proses load ke dalam dua bagaian. Aplikasi utama secara logika dijalankan atau berjalan pada sisi client yang biasanya mengirimkan request dalam bentuk sintaks SQL ke sebuah database server yang berfungsi sebagai media penyimpanan data.

Ø  3-tier

Membagi proses  loading antara : komputer client menjalankan graphical user interface (GUI) logic, aplikasi server menjalankan business logic, dan database atau legacy application. Karena 3-tier memindahkan application logic ke server sehingga sering juga disebut sebagai arsitektur fat server.

LINGKUNGAN KOMPUTASI

Sunday, November 28th, 2010

LINGKUNGAN KOMPUTASI


Lingkungan komputasi adalah suatu lingkungan di mana sistem komputer digunakan. Lingkungan komputasi dapat dikelompokkan menjadi empat jenis : komputasi tradisional, komputasi berbasis jaringan, dan komputasi embedded, serta komputasi grid.

Pada awalnya komputasi tradisional hanya meliputi penggunaan komputer meja ( desktop ) untuk pemakaian pribadi di kantor atau di rumah. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi maka komputasi tradisional sekarang sudah meliputi penggunaan teknologi jaringan yang diterapkan mulai dari desktop hingga sistem genggam. Perubahan yang begitu drastis ini membuat batas antara komputasi tradisional dan komputasi berbasis jaringan sudah tidak jelas lagi.

Dalam ledakan informasi, bagaimana perusahaan memperoleh informasi akurat dan tepat waktu, respon cepat kebutuhan pelanggan menjadi faktor penting dalam kesuksesan bisnis. Untuk memastikan bahwa staf dari waktu, ruang dan kondisi jaringan tetap, mudah dan aman terhubung ke kantor pusat aplikasi, akses informasi dan data dan panggilan berbagai peralatan, perusahaan membutuhkan lingkungan kerja yang lebih kompleks untuk lebih banyak pengguna sumber informasi beberapa menyediakan kemampuan untuk menghubungkan.

KEBUTUHAN MIDDLEWARE

Sunday, November 28th, 2010

KEBUTUHAN MIDDLEWARE


Middleware adalah S/W penghubung yang berisi sekumpulan layanan yang memungkinkan beberapa proses dapat berjalan pada satu atau lebih mesin untuk saling berinteraksi pada suatu jaringan.

● Middleware sangat dibutuhkan untuk bermigrasi dari aplikasi mainframe ke aplikasi client/server dan juga untuk menyediakan komunikasi antar platform yang berbeda

● Middleware yang paling banyak dipublikasikan :

– Open Software Foundation’s Distributed Computing Environment

(DCE),

– Object Management Group’s Common Object Request Broker

Architecture (CORBA),

– Microsoft’s COM/DCOM (Component Object Model)

Layanan Middleware merupakan sekumpulan S/W terdistribusi yang menempati lapisan antara aplikasi dan sistem operasi serta layanan jaringan di suatu node pada jaringan computer.

Layanan Middleware

● Menyediakan kumpulan fungsi API (Application Programming Interfaces) yang lebih tinggi

daripada API yang disediakan sistem operasi dan layanan jaringan yang memungkinkan suatu

aplikasi dapat :

– Mengalokasikan suatu layanan secara transparan pada

jaringan,

– Menyediakan interaksi dengan aplikasi atau layanan lain

– Tidak tergantung dari layanan jaringan

– Handal dan mampu memberikan suatu layanan

– Diperluas (dikembangkan) kapasitasnya tanpa kehilangan fungsinya

sejarah dan Perkembangan Telematika

Wednesday, October 27th, 2010

sejarah dan perkembanganTelematika


Sejarah  kata Telematika

Orang Indonesia ternyata memang sering sekali mengadopsi bahasa. Salah satu contohnya adalah kata “TELEMATIKA” yang seringkali diidentikkan dengan dunia internet di Indonesia. Dari hasil pencarian makna telematika ternyata Telematika merupakan adopsi dari bahasa Prancis yang sebenarnya adalah “TELEMATIQUE” yang kurang lebih dapat diartikan sebagai bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi.

Para praktisi mengatakan bahwa TELEMATICS merupakan perpaduan dari dua kata yaitu dari “TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” yang merupakan perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah telematika juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” karena lahir dari perkembangan teknologi digital. Dalam wikipedia disebutkan bahwa Telematics juga sering disebut dengan ICT.

Perkembangan Telematika di Indonesia

Perubahan merupakan bagian dari kehidupan manusia. Kemampuan berpikir dan berinteraksi
antar sesama dalam proses yang panjang, menghasilkan peradaban. Beberapa ilmuan telah
membuat pembabakan atau periodisasi peradaban manusia, salahsatunya adalah Alvin Toffler.

Menurut Toffler, peradaban manusia terdiri dari tiga zaman. Pertama adalah zaman pertanian,
zaman industri, dan yang ketiga adalah zaman informasi[1]. Zaman pertanian mencakup aktivitas
manusia sejak mulai berburu dan meramu, sampai dengan bertani menetap. Berubahnya aktivitas
food gathering menjadi food producing.

Revolusi industri yang dilanjutkan dengan dibangunnya pabrik-pabrik berskala menengah dan
besar, adalah wilayah kajian zaman industri. Zaman ini mulai ditandai dengan adanya perubahan,
yaitu tenaga manusia digantikan oleh mesin. Berbagai sektor kehidupan baru secara massal
bermunculan, seperti bisnis, transportasi, dan pendidikan. Tahun 2000, zaman informasi telah
mengguncang dunia, bahkan lebih dahsyat dari yang pernah dibayangkan[2].

Zaman informasi ini, menegaskan bahwa jarak geografis tidak lagi menjadi faktor penghambat
dalam hubungan antara manusia atau antar lembaga usaha. Berbagai informasi dapat diakses
dengan mudah sekaligus cepat. Setiap perkembangan dapat diikuti dimanapun berada. Istilah
“jarak sudah mati” atau “distance is dead” makin lama makin nyata kebenarannya. Zaman
informasi menyebabkan jagad ini menjadi suatu “dusun semesta” atau “global village”[3].

Zaman informasi yang sudah berkembang sedemikian rupa seperti sekarng ini, hanya mungkin dengan adanya dukungan teknologi. Teknologi inilah yang menyampaikan beragam dan banyak informasi. Teknologi telematika (selama beberapa dasawarsa ini) telah berkembang sehingga mampu menyampaikan (mentransfer) sejumlah besar informasi[4].

Sementara itu, di Indonesia, perkembangan telematika masih tertinggal apabila dibandingkan
dengan negara lain. Cina misalnya, kini sudah dapat mendahului republik ini dalam hal aplikasi
komputer dan internet, begitupula Singapura, Malaysia, dan India yang jauh meninggalkan
Indonesia. Tampaknya masalah political will pemerintah yang belum serius, serta belum beresnya
aturan fundamental adalah penyebab kekurangan tersebut. Contoh nyatanya ialah penutupan
situs porno dan situs yang menyajikan film fitnah menyusul dengan disetujuinya Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik pada medio 2007 dan awal tahun 2008, oleh Departemen
Komunikasi dan Informasi (Depkominfo)[5].

Keadaan ini merupakan realitas objektif yang terjadi di Indonesia sekarang, tidak termasuk
wilayah yang belum tersentuh teknologi telematika, semisal Indonesia Timur yang masih terbatas
pasokan listrik. Amat mungkin, beberapa bagian dari wilayah tersebut belum mengenal
telematika.

Telematika

Wednesday, October 27th, 2010

pengantar Telematika

Di dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Telematika. Kata telematika berasal dari istilah dalam bahasa Perancis TELEMATIQUE yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. istilah telematika merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.

Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari TELECOMMUNICATION and INFORMATICS sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai {the new hybrid technology} yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah konvergensi. Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.
Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI, MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau {the Net}. Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika. Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya, namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.